SURAT PENGANTAR SKCK

Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 15.00

Hari : Jum’at  jam 08.00 – 11.00

Hari : Sabtu jam 08.00 – 12.00

Persyaratan pengantar membuat SKCK :

  • Foto copy Kartu Kerluarga (KK).
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat pengantar dari ketua RT dilegalisir Kepala Desa / Sekretaris Desa.
  • Surat pengantar dari desa dilegalisir Kecamatan dan KORAMIL.
  • Pas foto berwarna dengan ketentuan : Berpakaian sopan dan rapi / baju yang ada krah lehernya, Foto diri pemohon kelihatan daun telinganya, Foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, Foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Semua persyaratan dimasukkan dalam stop map, Laki-laki warna biru, Perempuan warna kuning.
  • Pemohon datang sendiri mengisi data permohonan SKCK.
  • Pemohon yang mengendarai sepeda motor harus memakai helm.

Top