SURAT KETERANGAN KEMATIAN

Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 15.00

Hari : Jum’at  jam 08.00 – 11.00

Hari : Sabtu jam 08.00 – 12.00

Persyaratan permohonan Surat Keterangan Kematian :

  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Bidan

Top