SURAT KETERANGAN KEMATIAN
Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 15.00
Hari : Jum’at  jam 08.00 – 11.00
Hari : Sabtu jam 08.00 – 12.00
Persyaratan permohonan Surat Keterangan Kematian :
- Pengantar RT (Rukun Tetangga)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Bidan