PEMBUATAN KK (KARTU KELUARGA)

Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 15.00

Hari : Jum’at  jam 08.00 – 11.00

Hari : Sabtu jam 08.00 – 12.00 

Persyaratan permohonan KK (Kartu Keluarga) baru di Kantor Desa seuseupan :

  • Surat pengantar dari RT
  • Foto copy KTP semua keluarga yang sudah mempunyai KTP, bagi yang belum mempunyai KTP melengkapi foto copy surat kelahiran atau akta lahir
  • Foto copy surat nikah kepala keluarga
  • Mengisi belangko dari Kantor Desa  Panimbangjaya

 


Top