PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 15.00

Hari : Jum’at  jam 08.00 – 11.00

Hari : Sabtu Jam 08.00 – 12.00

Persyaratan permohonan Akta Kelahiran di Kantor  Desa seuseupan :

  • Surat pengantar dari RT
  • Foto copy surat nikah dilegalisir KUA setempat
  • Foto copy KK
  • Surat kelahiran dari bidan / RB
  • Foto copy KTP kedua orang tua
  • Foto copy 2 orang saksi yang masih berlaku

Top